Dokter Cabul Garut Lakukan Asusila Pasien di Kosan

Kamis 17 Apr 2025, 18:44 WIB
Ilustrasi tindak asusila dokter kandungan di Garut. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

Ilustrasi tindak asusila dokter kandungan di Garut. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

GARUT, POSKOTA.CO.ID - Polda Jawa Barat mengungkap kronologi dokter kandungan asal Garut, M. Syafril Firdaus, 33 tahun, melakukan tindak asusila kepada salah seorang korbannya di sebuah kosan.

Hal itu berdasarkan keterangan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Salah seorang korbannya berinisial AED, 24 tahun, asal Kabupaten Garut.

"Ketika korban AED menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan. Lalu menjalani pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025 dan korban mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangannya di Polres Garut, Kamis, 17 April 2025.

Hendra mengatakan, suntikan tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban pada 24 Maret 2025, malam WIB. Setelah itu, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos dengan alasan ia menggunakan ojek online.

Baca Juga: Belum Reda Kasus Garut, Kini Dokter PPDS UI Diduga Rekam Wanita Mandi! Begini Kronologi Aksinya

Setibanya di tempat kosan kawasan Tarogong Kidul, korban hendak membayar jasanya, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu jika dilihat orang lain.

"Di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. Tersangka mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meskipun sudah diperingatkan dan ditolak, setelah itu Korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri," ucap dia.

Hendra menuturkan, penyidik telah memeriksa sebanyak sepuluh saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, dan seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga disita, seperti sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Baca Juga: Polres Garut Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan Cabul, Diduga Memiliki Perilaku Kelainan  Fetish

Hendra berharap para korban lainnya tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Berita Terkait

News Update