Data Disebar Pinjol karena Galbay Utang? Ini Solusi Menyelesaikannya

Kamis 17 Apr 2025, 16:10 WIB
Data disebar pinjol karena galbay? Simak berikut ini solusinya. (Sumber: Freepik)

Data disebar pinjol karena galbay? Simak berikut ini solusinya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Galbay atau gagal bayar adalah kondisi terburuk ketika kamu menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).

Kondisi galbay terjadi ketika peminjam tidak mampu lagi membayarkan kewajiban utangnya sehinga menimbulkan banyak risiko.

Termasuk risiko terhadap keamanan privasi data pribadi pengguna, tidak jarang data ini disebar oleh pihak pinjol karena peminjam telah galbay.

Nah bagi kamu yang juga mengalami hal seperti ini, berikut adalah beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk memutus rantai penyebaran data oleh pinjol.

Baca Juga: Cuma 5 Menit! Cair Dana Rp1.000.000 dari Aplikasi Pinjol Ini Mudah dan Cepat

1. Bayar Utang Pinjol

Tindakan penyebaran data oleh pinjol memang sangat meresahkan. Meski begitu jika kamu memiliki utang, maka tetap harus dibayarkan.

Melunasi utang akan memutus hubungan pihak apikasi dengan pihak lain sehingga kamu akan terhindar dari risiko penyebaran data.

Nantinya jika sudah melunasi utang, simpan bukti pembayarannya sebagai perlindungan diri ketika terjadi masalah lainnya.

2. Buat Kesepakatan dengan Pihak Pinjol

Jika kamu mendapatkan data pribadi disebar oleh pihak pinjol, segera hubungi pihak terkait dan cobalah komunikasikan secara baik-baik.

Ketika kamu memiliki kesulitas untuk melunasi utang yang menyebabkan data disebar, cobaah jelaskan masalahnya kepada pihak pinjol dan coba buat kesepakatan pembayaran yang realistis.

Baca Juga: Inilah Pinjol Cepat Cair Limit Tinggi Hingga dan Bunga Rendah, Bisa Jadi Modal Usaha

Jika memungkinkan, negosiasikan jumlah utang yang kamu miliki kepada pihak pinjol termasuk jangka waktu kesanggupan kamu membayar.

Pastikan kesepakatan yang kamu buat ini dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak, sehingga ada bukti legal yang bisa kamu pegang.

3. Laporkan ke OJK

Tindakan penyebaran data tanpa izin bisa jadi melanggar hukum. Kumpulkan bukti-bukti terkait masalah penyebaran data yang kamu alami.

Diantaranya seperti bukai perjanjian pinjaman, bukti pembayara, dan bukti penyebaran data pribadi lalu laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses pelaporan ini bisa mendatangi langsung kantor OJK atau secara online melalui web resmi OJK dan email. Setelah melapor, nantinya bisa ikuti prosedur hukum yang berjalan untuk menindaklanjuti laporan yang diterima OJK.

Baca Juga: NIK KTP Dipakai Daftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin? Begini Cara Melaporkan ke OJK

Itulah beberapa solusi yang bisa kamu lakukan untuk mencoba menyelesaikan masalah penyebaran data pribadi oleh pinjol.

Sebagai penutup, sangat penting bagi kamu yang ingin menggunakan fitur aplikasi pinjaman online untuk lebih bijaksana.

Pastikan platform pinjaman online yang kamu pakai sudah terdaftar secara resmi dan berizin, karena aplikasi resmi tidak akan sembarangan menyebar data.

Selain itu, selalu baca syarat dan ketentuan ketika mengajukan pinjol sering dilewatkan oleh pengguna. Padahal ini sangat krusial untuk memastikan kredit yang diambil memiliki ketentuan yang jelas.

Terakhir, hindari akses data berlebihan yang diminta aplikasi pinjol. Jika mencurigakan maka jangan menggunakannya dan cari platform yang lain.

Berita Terkait

News Update