Jika memungkinkan, negosiasikan jumlah utang yang kamu miliki kepada pihak pinjol termasuk jangka waktu kesanggupan kamu membayar.
Pastikan kesepakatan yang kamu buat ini dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak, sehingga ada bukti legal yang bisa kamu pegang.
3. Laporkan ke OJK
Tindakan penyebaran data tanpa izin bisa jadi melanggar hukum. Kumpulkan bukti-bukti terkait masalah penyebaran data yang kamu alami.
Diantaranya seperti bukai perjanjian pinjaman, bukti pembayara, dan bukti penyebaran data pribadi lalu laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses pelaporan ini bisa mendatangi langsung kantor OJK atau secara online melalui web resmi OJK dan email. Setelah melapor, nantinya bisa ikuti prosedur hukum yang berjalan untuk menindaklanjuti laporan yang diterima OJK.
Baca Juga: NIK KTP Dipakai Daftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin? Begini Cara Melaporkan ke OJK
Itulah beberapa solusi yang bisa kamu lakukan untuk mencoba menyelesaikan masalah penyebaran data pribadi oleh pinjol.
Sebagai penutup, sangat penting bagi kamu yang ingin menggunakan fitur aplikasi pinjaman online untuk lebih bijaksana.
Pastikan platform pinjaman online yang kamu pakai sudah terdaftar secara resmi dan berizin, karena aplikasi resmi tidak akan sembarangan menyebar data.
Selain itu, selalu baca syarat dan ketentuan ketika mengajukan pinjol sering dilewatkan oleh pengguna. Padahal ini sangat krusial untuk memastikan kredit yang diambil memiliki ketentuan yang jelas.
Terakhir, hindari akses data berlebihan yang diminta aplikasi pinjol. Jika mencurigakan maka jangan menggunakannya dan cari platform yang lain.