POSKOTA.CO.ID - Besaran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua segera cek status nama Anda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) secara online.
Pemerintah akan kembali memberikan bansos PKH tahap dua kepada masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tahun 2025.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dari pemerintah kepada masyarakat miskin yang memenuhi syarat di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTSE Kemensos RI.
Jika KPM telah memenuhi syarat, pemerintah akan membagikan dana bantuan secara bertahap selama satu tahun.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025
- Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.
- Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni.
- Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September.
- Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember.
Kendati demikian, pemerintah telah menentukan tujuh komponen KPM penerima bansos PKH tahap dua. Dengan besaran bantuan yang berbeda-beda.
Nominal Bansos PKH 2025
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Untuk memudahkan KPM dalam mengakses status penerima bisa dilakukan secara online atau digital melalui Hp dengan mencantumkan NIK KTP yang sudah terdaftar.
Tujuannya agar penerima bisa melakukan pengecekan secara online melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau aplikasi Cek Bansos, sehingga tidak perlu lagi mendatangi tempat penyaluran bansos.
Berikut ini cara cek status penerima bansos PKH 2025 Melalui Situs Resmi Kemensos dan Aplikasi Cek Bansos
Cara Cek Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka situs tersebut di perangkat Anda. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai tempat tinggal Anda. Ketepatan data sangat penting.
- Ketik nama penerima manfaat sesuai dengan data di KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar untuk memastikan Anda bukan robot.
- Setelah semua data terisi, klik tombol 'Cari Data' dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil.
- Sistem akan menunjukkan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos dan jenis bansos yang akan diterima.
Selain melalui situs web, Anda juga bisa mengecek status penerima bansos menggunakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Cara Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi.
- Jika belum memiliki akun, daftarkan diri dengan NIK KTP dan data diri lainnya.
- Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah Anda buat.
- Masukkan data wilayah dan nama sesuai dengan KTP Anda.
- Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat status penerimaan bansos Anda.
- Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda bisa mendapatkan informasi lebih cepat dan praktis.