POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa perusahaan pinjaman online (pinjol) legal sudah mengantongi izin dan terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada tahun ini, jumlah pinjol legal mengalami penurunan yang disebabkan karena adanya upaya regulator untuk memastikan kepatuhan perusahaan pinjol terhadap peraturan yang berlaku.
Terutama yang berkaitan dengan keamanan konsumen dan transparansi biaya pinjaman.
Selain itu, Langkah penting yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa fintech peer to peer lending (P2P) legal.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Tagihan GoPay Pinjam, Praktis untuk Pinjol Legal
OJK secara berkala telah mengupdate daftar penyelenggara pinjol yang berizin dan terdaftar secara resmi.
Tujuannya untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya.
Daftar Pinjol Legal OJK
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
Baca Juga: Cari Pinjaman Dana Cepat Cair? Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal OJK dengan Bunga Rendah Terbaik
2. Amartha - https://amartha.com
3. Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id