Catat! Cara Hapus Data di Pinjol Ilegal, Aman dan Ampuh

Kamis 17 Apr 2025, 23:01 WIB
Ilustrasi mengatasi Pinjol Ilegal (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

Ilustrasi mengatasi Pinjol Ilegal (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

POSKOTA.CO.ID - Siapa yang baru mengetahui bahwa dirinya terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal? Apabila dibiarkan terlalu lama, maka dapat berdampak bahaya bagi diri Anda sendiri, lho.

Saat ini banyak pinjol ilegal yang beredar di internet, bahkan beberapa di antaranya terlihat cukup menyerupai platform legal sehingga sulit dibedakan para calon penggunanya.

Jika Anda tidak memperhatikan dengan cermat, maka berpotensi mengalami beberapa dampak buruk salah satunya adalah pencurian data yang dapat disalahgunakan pada kemudian hari.

Paling parahnya, data tersebut bisa disebarluaskan oleh oknum, terutama ketika Anda belum membayarnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan sejak awal peminjaman.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Cepat Cair dan Memiliki Bunga Rendah, Segera Daftar Caranya Disini

Data yang bisa disebarkan dapat berupa foto, video, dokumen, nomor kontak di hp, dan lain-lain. Maka dari itu, Anda harus tetap waspada agar tidak terjadi hal-hal di luar ekspektasi.

Kendati demikian, Anda tidak perlu khawatir berlebihan karena hal tersebut masih bisa diatasi dengan menghapus data melalui sejumlah cara yang tersedia berikut ini.

Cara Hapus Data di Pinjol Ilegal

Berikut beberapa cara untuk menghapus data di pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan:

1. Melunasi pinjaman

Mengutip situs web resmi Bank OCBC www.ocbc.id, jika Anda ingin menghapus data pribadi dari pinjol ilegal, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi diri, salah satunya adalah melunasi pinjaman tersebut.

Baca Juga: Hati-hati Terjerat Pinjol Ilegal, Simak Solusinya Jika Sudah Terlanjur Menggunakannya

Setelah pinjaman dilunasi dan Anda tidak lagi memiliki kewajiban apa pun, secara otomatis pihak pinjol ilegal seharusnya tidak menghubungi Anda lagi.

Namun, kalau setelah pelunasan justru masih ada teror atau spam panggilan, maka Anda bisa melanjutkan dengan cara berikutnya.

2. Laporkan ke OJK

Mengutip kanal YouTube Solusi Keuangan, langkah selanjutnya adalah melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi aktivitas lembaga keuangan, termasuk pinjol yang tidak memiliki izin resmi.

Anda bisa menghubungi OJK melalui situs web resminya di www.ojk.go.id, atau mengirimkan email ke [email protected].

Alternatif lainnya, Anda juga bisa menghubungi WhatsApp OJK di nomor 081157157 atau lewat call center di 157. Melalui laporan ini, Anda bisa meminta bantuan agar data Anda segera dihapus dan kasusnya ditindaklanjuti.

3. Lapor ke Polisi

Jika situasi semakin parah, misalnya terjadi penyalahgunaan data pribadi Anda oleh pihak pinjol, seperti penyebaran informasi atau ancaman, maka sebaiknya segera lapor ke pihak kepolisian.

Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang direkomendasikan untuk menjaga keamanan privasi Anda. Pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang cukup, seperti tangkapan layar, rekaman suara, atau data nomor yang digunakan pelaku.

Demikian cara beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghapus data dari pinjol ilegal. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu Anda keluar dari jerat pinjaman online yang meresahkan.

Berita Terkait

News Update