Catat! Cara Hapus Data di Pinjol Ilegal, Aman dan Ampuh

Kamis 17 Apr 2025, 23:01 WIB
Ilustrasi mengatasi Pinjol Ilegal (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

Ilustrasi mengatasi Pinjol Ilegal (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

Namun, kalau setelah pelunasan justru masih ada teror atau spam panggilan, maka Anda bisa melanjutkan dengan cara berikutnya.

2. Laporkan ke OJK

Mengutip kanal YouTube Solusi Keuangan, langkah selanjutnya adalah melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi aktivitas lembaga keuangan, termasuk pinjol yang tidak memiliki izin resmi.

Anda bisa menghubungi OJK melalui situs web resminya di www.ojk.go.id, atau mengirimkan email ke [email protected].

Alternatif lainnya, Anda juga bisa menghubungi WhatsApp OJK di nomor 081157157 atau lewat call center di 157. Melalui laporan ini, Anda bisa meminta bantuan agar data Anda segera dihapus dan kasusnya ditindaklanjuti.

3. Lapor ke Polisi

Jika situasi semakin parah, misalnya terjadi penyalahgunaan data pribadi Anda oleh pihak pinjol, seperti penyebaran informasi atau ancaman, maka sebaiknya segera lapor ke pihak kepolisian.

Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang direkomendasikan untuk menjaga keamanan privasi Anda. Pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang cukup, seperti tangkapan layar, rekaman suara, atau data nomor yang digunakan pelaku.

Demikian cara beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghapus data dari pinjol ilegal. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu Anda keluar dari jerat pinjaman online yang meresahkan.

Berita Terkait

News Update