POSKOTA.CO.ID – Mengetahui status riwayat kredit kini bisa dilakukan dengan mudah oleh siapa saja.
Hal ini penting, terutama bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, kredit kendaraan, atau bahkan sekadar mengecek reputasi keuangan pribadi.
Proses yang sebelumnya dikenal dengan nama BI Checking, kini telah diperbarui menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Prosedur ini memungkinkan setiap warga untuk mengetahui kelayakan kreditnya secara mandiri baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Pinjol Tanpa BI Checking 2025: Aman atau Berisiko? Ini Fakta Lengkapnya!
Apa itu BI Checking?
Dilansir Poskota melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis.
Dari data yang disajikan, dapat diketahui lancar tidaknya seorang individu dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).
Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Berapa Lama SLIK OJK dan BI Checking Bersih Setelah Galbay Pinjol? Cek Selengkapnya di Sini
Namun setelah pergantian nama, BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BI Checking secara online (SLIK OJK)
BI Checking bisa dilakukan secara online atau disebut SLIK OJK melalui smartphone atau laptop.
1. Akses situs iDeb SLIK OJK
2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama
3. Isi kolom pendaftaran dengan lengkap dan klik "Selanjutnya"
4. Masukkan data registrasi seperti nama, kewarganegaraan, dan NIK
Baca Juga: Tak Perlu BI Checking, Pinjam Saldo DANA hingga Rp20 Juta Bisa Langsung Masuk ke Dompet Elektronik
5. Tunggu email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran
6. Cek status permohonan di Lihat Status Layanan iDeb

BI Checking secara offline
Bila bermasalah saat melalukan BI Checking online, Anda juga bisa melakukan secara offline.
1. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai kebutuhan.
2. Kunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat.
3. Lengkapi formulir yang disediakan dan serahkan dokumen pendukung sesuai instruksi.
4. OJK akan melakukan proses verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar. Dengan cara ini, pelapor bisa memperoleh informasi mengenai riwayat kredit langsung dari kantor OJK terkait.
Demikian informasi mengenai cara BI Checking online maupun offline secara mandiri.