POSKOTA.CO.ID – Mengetahui status riwayat kredit kini bisa dilakukan dengan mudah oleh siapa saja.
Hal ini penting, terutama bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, kredit kendaraan, atau bahkan sekadar mengecek reputasi keuangan pribadi.
Proses yang sebelumnya dikenal dengan nama BI Checking, kini telah diperbarui menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Prosedur ini memungkinkan setiap warga untuk mengetahui kelayakan kreditnya secara mandiri baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Pinjol Tanpa BI Checking 2025: Aman atau Berisiko? Ini Fakta Lengkapnya!
Apa itu BI Checking?
Dilansir Poskota melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis.
Dari data yang disajikan, dapat diketahui lancar tidaknya seorang individu dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).
Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Berapa Lama SLIK OJK dan BI Checking Bersih Setelah Galbay Pinjol? Cek Selengkapnya di Sini
Namun setelah pergantian nama, BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BI Checking secara online (SLIK OJK)
BI Checking bisa dilakukan secara online atau disebut SLIK OJK melalui smartphone atau laptop.