Ilustrasi uang untuk membayar tagihan GoPay Pinjam. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

EKONOMI

Begini Cara Bayar Tagihan GoPay Pinjam, Praktis untuk Pinjol Legal

Kamis 17 Apr 2025, 20:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Satu di antara layanan pinjaman online yang diminati oleh masyarakat adalah GoPay Pinjam.

Para pengguna bisa meminjam uang secara langsung lewat aplikasi GoJek dengan proses yang praktis dan limit fleksibel.

GoPay Pinjam merupakan sebuah produk pinjaman tunai yang ditawarkan untuk seluruh pengguna setia Gojek dan Gopay.

Layanan ini beroperasi dikelola oleh PT Mapan Global Reksa (Findaya) dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 10 Pinjol Legal dan Memiliki Izin dari OJK per April 2025

Apabila kamu termasuk satu di antara pelanggan terpilih, maka akan ada halaman GoPay Pinjam di aplikasi Gojek, GoPay, dan Tokopedia.

GoPay Pinjam menawarkan kredit denan limit hingga Rp25.000.000. Para pengguna juga mendapatkan kenyamanan dalam memilih jangka waktu cicilan dengan berbagai pilihan yaiu 2, 3, 6, dan 12 bulan.

Lantas, bagaimana cara membayar tagihan GoPay Pinjam? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.

Baca Juga: DC Pinjol Incar Kontak Darurat, Ini yang Harus Segera Lakukan Sebelum Terlambat

Cara Bayar Tagihan GoPay Pinjam

Melansir dari laman resmi gopay.id, Kamis, 17 April 2025, berikut cara melakukan pembayaran tagihan GoPay Pinjam sebagai pinjol legal.

Demikian itulah tata cara membayar tagihan pinjol di Gopay Pinjam. Pastikan kamu melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditetapkan agar aman dari penagihan.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak atau mendorong pembaca untuk melakukan pinjol di aplikasi mana pun.

Poskota hanya memberikan informasi dan panduan cara membayar tagihan di GoPay Pinjam atau memahami risikonya.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganOJKGoPayGojekpinjaman online pinjol cara membayar tagihan GoPay Pinjampinjol legal GoPay Pinjam

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor