Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Per Tahun Dicairkan Pemerintah Khusus NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terpilih, Cek Informasinya Sekarang!

Kamis 17 Apr 2025, 07:53 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda yang terpilih oleh pemerintah berhak menerima bansos PKH 2025 Rp3.000.000 per tahun. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama Anda yang terpilih oleh pemerintah berhak menerima bansos PKH 2025 Rp3.000.000 per tahun. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Cek apakah data pribadi sudah sesuai dan aktif dalam sistem DTSEN.

2. Laporkan ke Dinas Sosial Setempat

Jika terjadi kendala pencairan, segera laporkan ke Dinas Sosial atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.

3. Pastikan Rekening Aktif

Jika bantuan disalurkan melalui rekening bank, pastikan rekening masih aktif dan tidak mengalami kendala administrasi.

Sekian informasi terkait pencairan bansos PKH 2025 Rp3.000.000 dari subsidi kepada NIK e-KTP atas nama Anda yang terpilih oleh pemerintah.

Disclaimer: Hanya NIK e-KTP yang masuk di DTSEN berhak terima bansos PKH 2025, melainkan bukan Anda seluruh pembaca Poskota yang tidak terdaftar.

Berita Terkait

News Update