Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Per Tahun Dicairkan Pemerintah Khusus NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terpilih, Cek Informasinya Sekarang!

Kamis 17 Apr 2025, 07:53 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda yang terpilih oleh pemerintah berhak menerima bansos PKH 2025 Rp3.000.000 per tahun. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama Anda yang terpilih oleh pemerintah berhak menerima bansos PKH 2025 Rp3.000.000 per tahun. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp3.000.000 per tahun kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang terpilih.

Pemerintah tentunya sedang melakukan proses penyaluran bansos PKH 2025 kepada setiap NIK e-KTP yang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN berlangsung mulai tahap dua 2025.

Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Rp2.400.000 Per Tahun Diterima NIK e-KTP Milik Kamu via Rekening KKS, Cek Informasinya!

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Keluarga Miskin dan Rentan

Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.

2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:

  • Ibu Hamil dan Anak Balita: Untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak sejak dini.
  • Anak Sekolah: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
  • Lansia di Atas 70 Tahun: Bantuan diberikan kepada lansia agar mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat.

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 2 Dicairkan untuk KPM Terpilih, Cek Daftar Nama Penerima Pakai NIK KTP di Sini

3. Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda

Calon penerima harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat. Selain itu, penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang serupa agar penyaluran bansos lebih merata.

Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.

Berita Terkait

News Update