Diketahui, Paula tidak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah karena terbukti melakukan perselingkuhan.
"Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam dan Pasal 149 huruf b itu, istri yang diceraikan untuk nafkah madhiyah atau iddah dengan syarat tidak berlaku nusyuz," ucapnya.
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven ditetapkan untuk mengasuh kedua anaknya bersama-sama selama dua minggu secara bergantian.