707 Ribu Siswa Terima Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Tarik Uang Gratis dari Bank DKI

Kamis 17 Apr 2025, 06:21 WIB
Bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 cair sejak 8 April 2025. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 cair sejak 8 April 2025. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 periode April telah dimulai sejak 8 April 2025 lalu.

Para penerima manfaat KJP Plus ini adalah peserta didik yang telah terverifikasi dan juga tervalidasi di basis data milik pemerintah.

Secara rinci, jumlah penerima manfaat bantuan KJP Plus pada jenjang Sekolah Dasar (SD) ada sebanyak 341.879 peserta dan menjadi kelompok dengan penerima terbanyak.

Kemudian, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 189.437 peserta didik. Kemudian, jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan kepada 62.295 siswa dan 111.315 untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sementara, jumlah keseluruhan penerima bantuan sosial untuk Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) sebanyak 2.696 peserta didik.

Dikarenakan pencairannya secara bertahap, maka tidak semua peserta KJP akan langsung menerima bantuan uang gratis dari pemerintah di waktu yang bersamaan.

Cara Cek Penerima KJP 2025

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.

  • Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
  • Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Besaran Dana Bantuan KJP 

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Berita Terkait

News Update