3 Pinjol Syariah Tanpa Riba yang Sudah Diawasi OJK, Cocok untuk Modal Usaha

Kamis 17 Apr 2025, 17:18 WIB
Pinjol Syariah Tanpa Riba yang Sudah Diawasi OJK. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Pinjol Syariah Tanpa Riba yang Sudah Diawasi OJK. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Tidak ada sistem bunga dalam pinjaman ini, melainkan menggunakan sistem bagi hasil atau fee sesuai akad syariah.

Baca Juga: Gak Punya KTP? Tenang, Ini 4 Pinjol Resmi Terbukti Langsung Cair Tanpa Ribet

2. Kazua

Selanjutnya ada Kazua, sebuah platform peer-to-peer lending syariah yang lebih menyasar sektor produktif ketimbang konsumtif.

Kazua dirancang untuk membantu pelaku usaha, baik UMKM maupun individu, yang membutuhkan tambahan modal usaha secara cepat dan halal.

Kazua tidak hanya tersedia di Google Play Store, tetapi juga bisa diakses melalui Apple Store.

Keunggulan Kazua terletak pada komitmennya dalam mendukung pengusaha dengan penyaluran dana yang sudah mencapai lebih dari Rp380 miliar ke masyarakat.

Yang menarik, Kazua juga telah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, menjadikannya salah satu fintech syariah terpercaya di Indonesia.

Dengan skema pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah dan musyarakah, pengguna tidak dikenakan bunga, tapi disesuaikan dengan margin atau keuntungan yang disepakati di awal.

3. Alami Syariah

Pilihan ketiga yang tak kalah menarik adalah Alami Syariah, sebuah platform yang sejak berdiri pada tahun 2019 sudah menyalurkan lebih dari Rp5,8 triliun dana ke berbagai pelaku usaha di tanah air.

Baca Juga: Takut Nomor Hp Anda Dilacak DC Pinjol Ilegal, Ini Tips Cara Menghadapinya

Berbeda dengan Amanah dan Kazua, Alami Syariah belum tersedia dalam bentuk aplikasi mobile, dan pengajuan pembiayaannya hanya bisa dilakukan melalui situs resmi mereka.

Meski begitu, layanannya tetap terstruktur dengan baik dan sangat cocok untuk pelaku usaha yang mencari pendanaan berdasarkan prinsip syariah.

Berita Terkait

News Update