2 Cara Klaim Dana Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Kamis 17 Apr 2025, 11:02 WIB
PKH tahap 2 akan segera disalurkan di tahun 2025, ini cara klaim dana bansos PKH. (Sumber: Pinterest)

PKH tahap 2 akan segera disalurkan di tahun 2025, ini cara klaim dana bansos PKH. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Terdapat dua cara untuk klaim saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap selanjutnya yang akan segera disalurkan.

Pemerintah melalui Kemensos saat ini masih menyalurkan PKH pada tahap 1 alokasi Januari-Maret 2025 gelombang 2 kepada penerima yang belum mendapatkan dana bantuan.

Perlu diingat, masyarakat yang berhak mendapatkan bansos hanya yang sudah berstatus sebagai KPM di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

DTSEN menjadi data acuan pemerintah dalam menyalurkan dana bansos agar tidak salah sasaran atau bansos diterima kepada masyarakat yang layak mendapatkannya.

Baca Juga: Komponen Bansos PKH 2025 Dicairkan ke KPM, Simak Nominalnya Berikut Ini

Dana yang akan didapatkan oleh para penerimanya berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima dari masing-masing keluarga.

Pasalnya, PKH memiliki tiga komponen penerima yakni komponen Pendidikan, Komponen Kesehatan dan Komponen Kesejahteraan.

Dari ketiga komponen itu terbagi menjadi tujuh kategori penerima mulai dari ibu hamil atau nifas hingga penyandang disabilitas berat.

PKH akan segera menyalurkan bantuannya pada tahap 2 alokasi April-Juni 2025 sesuai tahap 1 gelombang 2 ini selesai.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Cair? Cek Jadwal Resminya di Sini

Kategori Penerima PKH 2025

Program ini memiliki 7 kategori mencakup KPM yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kategori dengan nominal yang berbeda, sebagai berikut:

  1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
  2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
  3. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
  4. Siswa SD: Rp225.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
  5. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
  6. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.
  7. Lansia: Rp600.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.

Cara Klaim Dana PKH 2025

Baca Juga: 4 Hal Ini Wajib Dicatat KPM PKH dan BPNT Agar Dana Bansos Tahap 2 Cair Tanpa Potongan

Bagi Anda yang menjadi KPM baru atau sebelumnya belum pernah mendapatkan bansos, mungkin masih belum memahami cara klaim dana PKH 2025.

KPM dapat mencairkannya melalui rekening KKS di bank penyalur yakni BSI, BRI, BNI dan Mandiri serta PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Melalui rekening KKS:

  1. Datang ke Bank Himbara terdekat.
  2. Masukkan kartu ATM dan isi PIN. Klik menu 'Informasi Saldo'.
  3. Jika saldo bansos sudah masuk. Klik menu 'Penarikan Saldo'.
  4. Pilih 'PKH' dan ikuti petunjuk pada layar.
  5. Kemudian 'Tarik Tunai' saldo Rp600.000 atau nominal sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca Juga: Cek Info Status Penerima Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP, Saldo Dana dari Pemerintah Cair Hingga Rp750.000 per Tahap

Melalui Kantor Pos:

  1. Datang ke Kantor Pos terdekat.
  2. Serahkan dokumen-dkumen yang telah dibawa.
  3. Tunggu seusai petugas memeriksa data untuk proses pencairan.
  4. Anda berhasil menerima saldo dana bansos sesuai dengan kategori penerima.

Khusus untuk KPM yang mencairkannya melalui Kantor Pos, ada beberapa dokumen yang harus dibawa, sebagai berikut:

  • Surat Undangan dari Kantor Pos.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif yang asli.
  • Kartu Keluarga (KK) asli untuk mewakilkan keluarga apabila penerima berhalangan hadir.

Demikian cara untuk klaim atau mencairkan dana bantuan PKH 2025 melalui rekening KKS dan Kantor Pos.

Berita Terkait

News Update