POSKOTA.CO.ID – Sampai saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) masih terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Namun, pinjol ilegal terus saja bermunculan. Maka dari itu, masyarakat harus berhati-hati.
Mereka seringkali menawarkan pinjaman cepat cair tanpa syarat, namun disertai bunga tinggi, ancaman penagihan kasar, hingga pencurian data pribadi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan berizin resmi dari OJK.
Baca Juga: Data Dipakai Pinjol Tanpa Izin? Ini 3 Langkah Cepat Lindungi Diri
Platform pinjol yang legal tidak hanya mengikuti regulasi ketat dari otoritas, tetapi juga memberikan perlindungan bagi konsumennya.
Selain itu, mereka memiliki transparansi dalam suku bunga, biaya layanan, tenor pinjaman, serta prosedur penagihan yang sesuai etika.
Berikut 10 pinjol legal yang mungkin bisa Anda pertimbangkan:
Baca Juga: Data Disebar Pinjol karena Galbay Utang? Ini Solusi Menyelesaikannya

10 pinjol legal dan memiliki izin dari OJK per April 2025:
1. Danamas (https://p2p.danamas.co.id)
2. KreditPintar (http://kreditpintar.co.id)