POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengumumkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendiktisaintek.
Kebijakan pemberian tukin dosen PNS tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No.19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
“Pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN khususnya dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. Ini bukan sekedar tambahan penghasilan, tunjangan ini instrumen strategis mendorong birokrasi lebih adaptif, produktif dan berorientasi pada hasil,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Perkiraannya, tunjangan ini akan cair pada Juli 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,66 triliun.
Baca Juga: Tukin Dosen PTN Segera Cair! Pemerintah Finalisasi Perpres, Simak Kategori Penerimanya
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, mengatakan tukin ini bagian dari upaya mendukung kinerja dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan lembaga layanan pendidikan tinggi.
Harapannya dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas dosen dalam menghasilkan karya ilmiah berkualitas.
Brian menyebutkan pencairan tunjangan kinerja dosen pada Juli 2025 mempertimbangkan pola kerja yang berbeda dari ASN lainnya.
Dosen membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk menyelesaikan satu publikasi ilmiah, sehingga evaluasi kinerja baru dapat dilakukan setelah satu semester berakhir pada Juni.
“Dengan potret kinerja satu semester yang terlihat pada Juni, kami menargetkan pencairan tukin dosen mulai Juli 2025,” ujar Brian dalam konferensi persnya.
Baca Juga: Menkeu Tegaskan Tukin Dosen Akan Dicairkan, Meski Efisiensi Anggaran Telah Resmi Ditetapkan Presiden
Rincian Penerima Tukin Dosen ASN
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025, tukin akan diberikan kepada 31.066 dosen dengan rincian sebagai berikut:
- Satker PTN: 8.725 dosen.
- PTN BLU (belum menerima remunerasi): 16.450 dosen.
- Lembaga Layanan Dikti (LLDikti): 5.801 dosen.
Tunjangan ini diberikan mencakup 12 bulan kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran Rp2,66 triliun dialokasikan dari belanja pegawai dalam APBN 2025.
Baca Juga: Gara-gara Tukin Tak Dibayar, Dosen ASN Nyambi Jadi Tukang Ojek
“Anggaran akan dibayarkan setelah peraturan dari Mendiktisaintek diterbitkan,” ungkap Sri Mulyani.
Penghasilan Dosen Berdasarkan Jenis PTN
Berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2025, penghasilan dosen ASN di perguruan tinggi negeri bervariasi sesuai jenis PTN, antara lain:
- PTN Badan Hukum (PTN BH): Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi.
- PTN BLU Remunerasi: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi.
- PTN BLU Non-Remunerasi: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tukin.
- PTN Satker: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tukin.
- Dosen LLDikti: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tukin.
Besaran Tukin Dosen ASN
Berikut adalah besaran tunjangan kinerja per bulan berdasarkan kelas jabatan di lingkungan Kemendiktisaintek, sesuai Perpres No. 19 Tahun 2025, yaitu:
Baca Juga: Tukin Dosen ASN Mandeg, Pakar UGM Soroti Alokasi Anggaran Berdasarkan Negosiasi Politik
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
Sementara itu, tukin untuk Menteri Diktisaintek adalah 150 persen dari tukin kelas jabatan tertinggi, yaitu Rp49.860.000.
Sementara tukin Wakil Menteri Diktisaintek sebesar 90 persen dari tukin Menteri, yakni Rp44.874.000.
Demikian informasi terkait pemberian tukin dosen PNS di tahun 2025.