Tukin Dosen PNS Cair Juli 2025, Cek Besaran Tunjangannya

Rabu 16 Apr 2025, 20:01 WIB
Ilustrasi tukin dosen PNS (Sumber: Freepik/master1305)

Ilustrasi tukin dosen PNS (Sumber: Freepik/master1305)

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025, tukin akan diberikan kepada 31.066 dosen dengan rincian sebagai berikut:

  • Satker PTN: 8.725 dosen.
  • PTN BLU (belum menerima remunerasi): 16.450 dosen.
  • Lembaga Layanan Dikti (LLDikti): 5.801 dosen.

Tunjangan ini diberikan mencakup 12 bulan kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran Rp2,66 triliun dialokasikan dari belanja pegawai dalam APBN 2025.

Baca Juga: Gara-gara Tukin Tak Dibayar, Dosen ASN Nyambi Jadi Tukang Ojek

“Anggaran akan dibayarkan setelah peraturan dari Mendiktisaintek diterbitkan,” ungkap Sri Mulyani.

Penghasilan Dosen Berdasarkan Jenis PTN

Berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2025, penghasilan dosen ASN di perguruan tinggi negeri bervariasi sesuai jenis PTN, antara lain:

  • PTN Badan Hukum (PTN BH): Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi.
  • PTN BLU Remunerasi: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi.
  • PTN BLU Non-Remunerasi: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tukin.
  • PTN Satker: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tukin.
  • Dosen LLDikti: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tukin.

Besaran Tukin Dosen ASN

Berikut adalah besaran tunjangan kinerja per bulan berdasarkan kelas jabatan di lingkungan Kemendiktisaintek, sesuai Perpres No. 19 Tahun 2025, yaitu:

Baca Juga: Tukin Dosen ASN Mandeg, Pakar UGM Soroti Alokasi Anggaran Berdasarkan Negosiasi Politik

  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Sementara itu, tukin untuk Menteri Diktisaintek adalah 150 persen dari tukin kelas jabatan tertinggi, yaitu Rp49.860.000.

Sementara tukin Wakil Menteri Diktisaintek sebesar 90 persen dari tukin Menteri, yakni Rp44.874.000.

Demikian informasi terkait pemberian tukin dosen PNS di tahun 2025.

Berita Terkait

News Update