POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengumumkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendiktisaintek.
Kebijakan pemberian tukin dosen PNS tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No.19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
“Pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN khususnya dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. Ini bukan sekedar tambahan penghasilan, tunjangan ini instrumen strategis mendorong birokrasi lebih adaptif, produktif dan berorientasi pada hasil,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Perkiraannya, tunjangan ini akan cair pada Juli 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,66 triliun.
Baca Juga: Tukin Dosen PTN Segera Cair! Pemerintah Finalisasi Perpres, Simak Kategori Penerimanya
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, mengatakan tukin ini bagian dari upaya mendukung kinerja dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan lembaga layanan pendidikan tinggi.
Harapannya dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas dosen dalam menghasilkan karya ilmiah berkualitas.
Brian menyebutkan pencairan tunjangan kinerja dosen pada Juli 2025 mempertimbangkan pola kerja yang berbeda dari ASN lainnya.
Dosen membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk menyelesaikan satu publikasi ilmiah, sehingga evaluasi kinerja baru dapat dilakukan setelah satu semester berakhir pada Juni.
“Dengan potret kinerja satu semester yang terlihat pada Juni, kami menargetkan pencairan tukin dosen mulai Juli 2025,” ujar Brian dalam konferensi persnya.
Baca Juga: Menkeu Tegaskan Tukin Dosen Akan Dicairkan, Meski Efisiensi Anggaran Telah Resmi Ditetapkan Presiden