TNI dan Polri Dikabarkan Akan Terima Tunjangan Tambahan Seperti PNS, Nilainya Mencapai Rp60.000 per Hari

Rabu 16 Apr 2025, 16:24 WIB
Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI dan Polri Tahun 2025: Segini Besaran, Regulasi, dan Perbandingan dengan PNS (Sumber: Pinterest)

Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI dan Polri Tahun 2025: Segini Besaran, Regulasi, dan Perbandingan dengan PNS (Sumber: Pinterest)

Oleh sebab itu, pembayaran uang lauk pauk ini dilakukan secara non-tunai dan langsung ditransfer ke rekening pegawai tiap bulannya.

Sistem pelaporan juga mulai diarahkan agar menggunakan basis digital dan terintegrasi dengan sistem informasi manajemen kepegawaian masing-masing kementerian atau lembaga (K/L), termasuk bagi TNI dan Polri.

Kritik dan Harapan

Kendati kebijakan ini menuai apresiasi luas dari kalangan personel TNI dan Polri, beberapa pihak mengusulkan agar sistem penghitungan ULP juga mempertimbangkan kondisi tugas khusus seperti penempatan di daerah terpencil, operasi pengamanan, atau tugas luar negeri.

Dalam konteks tersebut, beberapa usulan mengarah pada perlunya penyusunan ULP dengan pendekatan regionalisasi atau situasi tugas.

Namun, secara umum, pemberian tunjangan ini dinilai telah sejalan dengan prinsip reward and merit system yang mendasari reformasi birokrasi dan pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.

Tunjangan uang lauk pauk untuk personel TNI dan Polri yang ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari kerja mulai tahun anggaran 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparat keamanan negara.

Melalui regulasi PMK No. 39 Tahun 2024, kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi atas beban kerja, tetapi juga sebagai bagian dari pembentukan sistem keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.

Perbandingan dengan PNS menunjukkan adanya pendekatan berbasis risiko kerja dan kebutuhan operasional dalam menentukan besaran tunjangan. Ke depan, implementasi kebijakan ini perlu terus diawasi dan dievaluasi guna memastikan bahwa seluruh pegawai negara memperoleh haknya secara adil, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Berita Terkait

News Update