Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa personel TNI dan Polri memperoleh nominal tunjangan makan harian yang lebih tinggi dibandingkan dengan PNS dari seluruh golongan.
Kebijakan ini tentunya memiliki dasar pertimbangan tersendiri, mengingat sifat pekerjaan TNI dan Polri yang menuntut kesiapsiagaan tinggi, mobilitas lapangan, dan risiko tugas yang relatif besar. Oleh karena itu, tunjangan makan yang lebih besar dapat dianggap sebagai kompensasi logis atas beban kerja tersebut.
Dasar Hukum: PMK Nomor 39 Tahun 2024
PMK No. 39 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan menjadi regulasi utama yang mengatur besaran tunjangan uang makan untuk aparatur negara, termasuk TNI dan Polri.
Dalam aturan tersebut, “Standar Biaya Masukan” didefinisikan sebagai batas tertinggi biaya yang dapat digunakan dalam perencanaan anggaran pemerintah untuk keperluan tertentu, salah satunya adalah penyediaan makanan bagi pegawai negeri.
Adapun ketentuan ini bersifat nasional dan wajib diacu oleh seluruh satuan kerja pemerintah dalam menyusun rencana anggaran belanja masing-masing.
Dengan demikian, pemberian ULP kepada TNI dan Polri diharapkan dapat dianggarkan secara konsisten, merata, dan terdistribusi dengan tepat sasaran.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui pemberian tunjangan ini, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan personel TNI dan Polri
Dengan besaran tunjangan yang relatif tinggi, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pegawai, khususnya dalam hal konsumsi harian. - Mendorong disiplin dan kehadiran pegawai
Karena ULP dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang dihadiri, sistem ini diharapkan menjadi insentif untuk meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas. - Mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efisien
Penyaluran langsung ke rekening pribadi pegawai mencegah adanya penyimpangan dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana publik. - Menunjang tugas-tugas strategis aparat keamanan
Bagi aparat TNI dan Polri yang kerap dituntut bekerja di medan yang menantang, tunjangan ini dapat memberikan motivasi tambahan untuk menjalankan peran vital mereka secara optimal.
Apakah PNS Masih Bisa Mendapat Tambahan Uang Makan?
Meskipun nominal ULP untuk PNS lebih rendah dibandingkan dengan TNI dan Polri, bukan berarti PNS tidak memiliki peluang mendapatkan tambahan kesejahteraan.
Beberapa kategori jabatan tertentu seperti Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) atau Jabatan Struktural Tinggi juga memiliki insentif lainnya, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, maupun fasilitas dinas yang berbeda.
Bagi PNS yang memenuhi syarat tertentu, Kementerian Keuangan juga memberlakukan pemberian uang makan PNS berdasarkan absensi dan pelaporan kehadiran berbasis digital yang telah diintegrasikan melalui aplikasi seperti e-Kinerja.
Baca Juga: 4 Syarat Klaim Saldo DANA Kaget Rp50.000, Uang Gratis Dijamin Cair
Transparansi Pembayaran Tunjangan
Kementerian Keuangan dan instansi pembina kepegawaian lainnya menekankan pentingnya mekanisme pencairan tunjangan secara transparan dan akuntabel.