Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI dan Polri Tahun 2025: Segini Besaran, Regulasi, dan Perbandingan dengan PNS (Sumber: Pinterest)

Nasional

TNI dan Polri Dikabarkan Akan Terima Tunjangan Tambahan Seperti PNS, Nilainya Mencapai Rp60.000 per Hari

Rabu 16 Apr 2025, 16:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, ditetapkan bahwa personel TNI dan Polri akan mendapatkan tunjangan uang lauk pauk harian (ULP) yang disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh fasilitas tunjangan tambahan dari negara.

Aparat TNI dan Polri yang bertugas di bawah instansi pemerintah juga memiliki hak yang sama dalam bentuk kompensasi biaya makan sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari.

Baca Juga: Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 16 April 2025, Klaim Skin Senjata Premium Eksklusif di Sini Sekarang!

Besaran Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI dan Polri

Berdasarkan lampiran PMK No. 39 Tahun 2024, tunjangan uang lauk pauk untuk TNI dan Polri ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari kerja.

Angka ini merupakan nominal tertinggi dari seluruh klasifikasi tunjangan uang makan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara.

Dengan asumsi terdapat 22 hari kerja dalam sebulan, total ULP yang dapat diterima oleh personel TNI dan Polri mencapai Rp1.320.000 per bulan. Pembayaran dilakukan setiap bulan dan dihitung berdasarkan jumlah kehadiran atau absensi harian sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Adapun komponen tunjangan ini tidak bersifat tetap, melainkan dihitung berdasarkan hari kerja aktual yang dihadiri oleh anggota.

Artinya, bila seorang anggota TNI atau Polri tidak hadir karena cuti atau tugas di luar ketentuan ULP, maka perhitungan akan disesuaikan secara proporsional.

Perbandingan Tunjangan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sebagai bentuk transparansi publik, berikut ini adalah rincian perbandingan antara tunjangan yang diterima oleh TNI/Polri dan PNS sesuai dengan klasifikasi golongan:

Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa personel TNI dan Polri memperoleh nominal tunjangan makan harian yang lebih tinggi dibandingkan dengan PNS dari seluruh golongan.

Kebijakan ini tentunya memiliki dasar pertimbangan tersendiri, mengingat sifat pekerjaan TNI dan Polri yang menuntut kesiapsiagaan tinggi, mobilitas lapangan, dan risiko tugas yang relatif besar. Oleh karena itu, tunjangan makan yang lebih besar dapat dianggap sebagai kompensasi logis atas beban kerja tersebut.

Dasar Hukum: PMK Nomor 39 Tahun 2024

PMK No. 39 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan menjadi regulasi utama yang mengatur besaran tunjangan uang makan untuk aparatur negara, termasuk TNI dan Polri.

Dalam aturan tersebut, “Standar Biaya Masukan” didefinisikan sebagai batas tertinggi biaya yang dapat digunakan dalam perencanaan anggaran pemerintah untuk keperluan tertentu, salah satunya adalah penyediaan makanan bagi pegawai negeri.

Adapun ketentuan ini bersifat nasional dan wajib diacu oleh seluruh satuan kerja pemerintah dalam menyusun rencana anggaran belanja masing-masing.

Dengan demikian, pemberian ULP kepada TNI dan Polri diharapkan dapat dianggarkan secara konsisten, merata, dan terdistribusi dengan tepat sasaran.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui pemberian tunjangan ini, antara lain:

  1. Meningkatkan kesejahteraan personel TNI dan Polri
    Dengan besaran tunjangan yang relatif tinggi, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pegawai, khususnya dalam hal konsumsi harian.
  2. Mendorong disiplin dan kehadiran pegawai
    Karena ULP dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang dihadiri, sistem ini diharapkan menjadi insentif untuk meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas.
  3. Mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efisien
    Penyaluran langsung ke rekening pribadi pegawai mencegah adanya penyimpangan dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana publik.
  4. Menunjang tugas-tugas strategis aparat keamanan
    Bagi aparat TNI dan Polri yang kerap dituntut bekerja di medan yang menantang, tunjangan ini dapat memberikan motivasi tambahan untuk menjalankan peran vital mereka secara optimal.

Apakah PNS Masih Bisa Mendapat Tambahan Uang Makan?

Meskipun nominal ULP untuk PNS lebih rendah dibandingkan dengan TNI dan Polri, bukan berarti PNS tidak memiliki peluang mendapatkan tambahan kesejahteraan.

Beberapa kategori jabatan tertentu seperti Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) atau Jabatan Struktural Tinggi juga memiliki insentif lainnya, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, maupun fasilitas dinas yang berbeda.

Bagi PNS yang memenuhi syarat tertentu, Kementerian Keuangan juga memberlakukan pemberian uang makan PNS berdasarkan absensi dan pelaporan kehadiran berbasis digital yang telah diintegrasikan melalui aplikasi seperti e-Kinerja.

Baca Juga: 4 Syarat Klaim Saldo DANA Kaget Rp50.000, Uang Gratis Dijamin Cair

Transparansi Pembayaran Tunjangan

Kementerian Keuangan dan instansi pembina kepegawaian lainnya menekankan pentingnya mekanisme pencairan tunjangan secara transparan dan akuntabel.

Oleh sebab itu, pembayaran uang lauk pauk ini dilakukan secara non-tunai dan langsung ditransfer ke rekening pegawai tiap bulannya.

Sistem pelaporan juga mulai diarahkan agar menggunakan basis digital dan terintegrasi dengan sistem informasi manajemen kepegawaian masing-masing kementerian atau lembaga (K/L), termasuk bagi TNI dan Polri.

Kritik dan Harapan

Kendati kebijakan ini menuai apresiasi luas dari kalangan personel TNI dan Polri, beberapa pihak mengusulkan agar sistem penghitungan ULP juga mempertimbangkan kondisi tugas khusus seperti penempatan di daerah terpencil, operasi pengamanan, atau tugas luar negeri.

Dalam konteks tersebut, beberapa usulan mengarah pada perlunya penyusunan ULP dengan pendekatan regionalisasi atau situasi tugas.

Namun, secara umum, pemberian tunjangan ini dinilai telah sejalan dengan prinsip reward and merit system yang mendasari reformasi birokrasi dan pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.

Tunjangan uang lauk pauk untuk personel TNI dan Polri yang ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari kerja mulai tahun anggaran 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparat keamanan negara.

Melalui regulasi PMK No. 39 Tahun 2024, kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi atas beban kerja, tetapi juga sebagai bagian dari pembentukan sistem keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.

Perbandingan dengan PNS menunjukkan adanya pendekatan berbasis risiko kerja dan kebutuhan operasional dalam menentukan besaran tunjangan. Ke depan, implementasi kebijakan ini perlu terus diawasi dan dievaluasi guna memastikan bahwa seluruh pegawai negara memperoleh haknya secara adil, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Tags:
Tunjangan PNS Tunjangan tambahan aparatur negaraUang lauk pauk TNI 2025Tunjangan TNI Polri

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor