TNI dan Polri Dikabarkan Akan Terima Tunjangan Tambahan Seperti PNS, Nilainya Mencapai Rp60.000 per Hari

Rabu 16 Apr 2025, 16:24 WIB
Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI dan Polri Tahun 2025: Segini Besaran, Regulasi, dan Perbandingan dengan PNS (Sumber: Pinterest)

Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI dan Polri Tahun 2025: Segini Besaran, Regulasi, dan Perbandingan dengan PNS (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, ditetapkan bahwa personel TNI dan Polri akan mendapatkan tunjangan uang lauk pauk harian (ULP) yang disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh fasilitas tunjangan tambahan dari negara.

Aparat TNI dan Polri yang bertugas di bawah instansi pemerintah juga memiliki hak yang sama dalam bentuk kompensasi biaya makan sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari.

Baca Juga: Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 16 April 2025, Klaim Skin Senjata Premium Eksklusif di Sini Sekarang!

Besaran Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI dan Polri

Berdasarkan lampiran PMK No. 39 Tahun 2024, tunjangan uang lauk pauk untuk TNI dan Polri ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari kerja.

Angka ini merupakan nominal tertinggi dari seluruh klasifikasi tunjangan uang makan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara.

Dengan asumsi terdapat 22 hari kerja dalam sebulan, total ULP yang dapat diterima oleh personel TNI dan Polri mencapai Rp1.320.000 per bulan. Pembayaran dilakukan setiap bulan dan dihitung berdasarkan jumlah kehadiran atau absensi harian sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Adapun komponen tunjangan ini tidak bersifat tetap, melainkan dihitung berdasarkan hari kerja aktual yang dihadiri oleh anggota.

Artinya, bila seorang anggota TNI atau Polri tidak hadir karena cuti atau tugas di luar ketentuan ULP, maka perhitungan akan disesuaikan secara proporsional.

Perbandingan Tunjangan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sebagai bentuk transparansi publik, berikut ini adalah rincian perbandingan antara tunjangan yang diterima oleh TNI/Polri dan PNS sesuai dengan klasifikasi golongan:

  • TNI dan Polri: Rp60.000/hari
  • PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari
  • PNS Golongan III: Rp37.000/hari
  • PNS Golongan IV: Rp41.000/hari

Berita Terkait

News Update