Tindaklanjuti Bau Bahan Kimia PT Elnusa Petrofin di Koja, DLH Jakarta Temukan Ini

Rabu 16 Apr 2025, 17:38 WIB
Lokasi tempat penyimpanan bahan kimia cair dalam drum milik PT Elnusa Petrofin, di Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berdekatan dengan pemukiman padat. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Lokasi tempat penyimpanan bahan kimia cair dalam drum milik PT Elnusa Petrofin, di Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berdekatan dengan pemukiman padat. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDDLH Jakarta membenarkan adanya bau tidak sedap yang timbul dari limbah B3 bersumber dari PT Elnusa Petrofin yang dikeluhkan warga Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Humas DLH Jakarta, Yogi Ikhwan menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 9 April 2025.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan diketahui benar adanya bau bahan kimia yang dirasakan oleh masyarakat yang diduga berasal dari area penyimpanan bahan baku proses produksi yang termasuk B3 pada area lahan kosong (peruntukan parkir) milik PT. Elnusa Petrofin," kata Yogi melalui pesan singkat, Rabu 16 April 2025.

Dinas Lingkungan Hidup (LH), kata dia, telah melakukan pengecekan dan membuat berita acara hasil pengawasan pada 11 April 2025.

Baca Juga: Cium Bau Limbah Kimia, Warga Kampung Tanah Merah Koja Sesak Napas

Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT. Elnusa Petrofin telah memiliki persetujuan lingkungan berupa Surat Keputusan (SK) PKPLH untuk kegiatan penyimpanan, Blending Specialty Chemicals, dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang terletak di Jalan Raya Plumpang Semper.

"Dengan nomor SK. 13083/MENLHK-PKTL/PDLUK/PLA.4/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," papar Yogi.

Menurut Yogi, dalam pengecekan tersebut, perusahaan Elnusa Petrofin telah melakukan upaya pengelolaan limbah B3.

Limbah B3 yang semula ditempatkan di area sekitar TPS LB3, kini telah diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin dan memiliki rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Baca Juga: PT Elnusa Milik Siapa? Ini Pemilik dan Susunan Dewan Direksi ELSA

"Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah memberikan surat peringatan kepada PT. Elnusa Petrofin atas pelanggaran terhadap kewajiban dalam pengelolaan lingkungan," jelasnya.

Yogi menuturkan, berdasarkan Pasal 506 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, untuk kegiatan usaha yang perizinan lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah pusat, pengawasan atas kegiatan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan menyampaikan hasil Verifikasi lapangan dalam rangka pengawasan insidental ke Kementrian Lingkungan Hidup untuk dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan," kata Yogi.

Berita Terkait

News Update