Yogi menuturkan, berdasarkan Pasal 506 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, untuk kegiatan usaha yang perizinan lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah pusat, pengawasan atas kegiatan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan menyampaikan hasil Verifikasi lapangan dalam rangka pengawasan insidental ke Kementrian Lingkungan Hidup untuk dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan," kata Yogi.