Tindaklanjuti Bau Bahan Kimia PT Elnusa Petrofin di Koja, DLH Jakarta Temukan Ini

Rabu 16 Apr 2025, 17:38 WIB
Lokasi tempat penyimpanan bahan kimia cair dalam drum milik PT Elnusa Petrofin, di Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berdekatan dengan pemukiman padat. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Lokasi tempat penyimpanan bahan kimia cair dalam drum milik PT Elnusa Petrofin, di Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berdekatan dengan pemukiman padat. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Yogi menuturkan, berdasarkan Pasal 506 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, untuk kegiatan usaha yang perizinan lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah pusat, pengawasan atas kegiatan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan menyampaikan hasil Verifikasi lapangan dalam rangka pengawasan insidental ke Kementrian Lingkungan Hidup untuk dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan," kata Yogi.

Berita Terkait

News Update