POSKOTA.CO.ID - Tiga orang hakim yang mengadili perkara ekspor crude palm oil (CPO) dikabarkan telah mengakui menerima suap. Ketiganya adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa ketiganya telah memberikan pengakuan dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
“Dari keterangan mereka, masing-masing menyatakan jumlah uang yang diterima. Saat ini keterangan itu sedang diverifikasi,” ujar Harli, Rabu.
Suap tersebut diyakini berkaitan erat dengan putusan bebas yang diberikan kepada tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ekspor CPO.
Baca Juga: Kejagung Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Perkara CPO
Kejaksaan Agung mencatat total suap mencapai Rp60 miliar, yang disebut-sebut diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dana tersebut kemudian didistribusikan ke tiga hakim yang mengurus perkara.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus ini.
MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari dua tersangka lainnya, MS dan AR, yang berperan sebagai advokat, untuk mengatur putusan dalam perkara yang melibatkan ekspor CPO.
“MAN diduga terlibat dalam pengaturan putusan yang mengarah pada keputusan lepas (ontslag),” kata Qohar.
Uang suap tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), yang saat itu bekerja sebagai Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikenal sebagai orang kepercayaan MAN.
Baca Juga: MA Nonaktifkan Sementara Hakim Terkait Suap Perkara CPO, Putusan Tetap Tunggu Proses Hukum
Lebih lanjut, Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim yang terlibat dalam putusan perkara tersebut sebagai tersangka.
Salah satu di antaranya adalah Hakim Djuyamto (DJU), yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abdul Qohar juga menyebutkan bahwa dua hakim lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al), yang kini juga ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
“Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim ini didasarkan pada bukti yang cukup kuat, yang dikumpulkan melalui pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi,” ungkap Qohar.
Ketiga hakim ini dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.