Terbongkar! Tiga Hakim Ngaku Terima Suap Rp60 Miliar demi Bebaskan Korporasi CPO

Rabu 16 Apr 2025, 21:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (tengah) beberkan fakta mengenai pengakuan para hakim. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (tengah) beberkan fakta mengenai pengakuan para hakim. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Baca Juga: MA Nonaktifkan Sementara Hakim Terkait Suap Perkara CPO, Putusan Tetap Tunggu Proses Hukum

Lebih lanjut, Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim yang terlibat dalam putusan perkara tersebut sebagai tersangka.

Salah satu di antaranya adalah Hakim Djuyamto (DJU), yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abdul Qohar juga menyebutkan bahwa dua hakim lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al), yang kini juga ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.

“Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim ini didasarkan pada bukti yang cukup kuat, yang dikumpulkan melalui pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi,” ungkap Qohar.

Ketiga hakim ini dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

News Update