Terbongkar! Tiga Hakim Ngaku Terima Suap Rp60 Miliar demi Bebaskan Korporasi CPO

Rabu 16 Apr 2025, 21:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (tengah) beberkan fakta mengenai pengakuan para hakim. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (tengah) beberkan fakta mengenai pengakuan para hakim. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Tiga orang hakim yang mengadili perkara ekspor crude palm oil (CPO) dikabarkan telah mengakui menerima suap. Ketiganya adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa ketiganya telah memberikan pengakuan dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Dari keterangan mereka, masing-masing menyatakan jumlah uang yang diterima. Saat ini keterangan itu sedang diverifikasi,” ujar Harli, Rabu.

Suap tersebut diyakini berkaitan erat dengan putusan bebas yang diberikan kepada tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ekspor CPO.

Baca Juga: Kejagung Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Perkara CPO

Kejaksaan Agung mencatat total suap mencapai Rp60 miliar, yang disebut-sebut diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Dana tersebut kemudian didistribusikan ke tiga hakim yang mengurus perkara.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus ini.

MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari dua tersangka lainnya, MS dan AR, yang berperan sebagai advokat, untuk mengatur putusan dalam perkara yang melibatkan ekspor CPO.

“MAN diduga terlibat dalam pengaturan putusan yang mengarah pada keputusan lepas (ontslag),” kata Qohar.

Uang suap tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), yang saat itu bekerja sebagai Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikenal sebagai orang kepercayaan MAN.

Berita Terkait

News Update