POSKOTA.CO.ID - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapatkan kabar baik. PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji pensiun bulan Mei 2024 akan dilakukan tepat waktu pada 1 Mei mendatang.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi jutaan pensiunan yang mengandalkan tunjangan pensiun sebagai penopang ekonomi mereka. Menariknya, tanggal pencairan kali ini bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang merupakan hari libur nasional.
Namun, hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi Taspen untuk memproses pembayaran. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Cara Otentikasi Pensiunan PNS di Aplikasi Andal by Taspen
Pencairan Tepat Waktu Meski Hari Libur
Meskipun 1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional yang ditetapkan sebagai libur nasional, Taspen menjamin proses pencairan gaji pensiun tidak akan terganggu.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pensiunan yang telah berjasa selama bertahun-tahun mengabdi kepada negara.
Rincian Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian nominal gaji pensiun per golongan:
Baca Juga: Update Terkini! Menkeu Umumkan Waktu Pencairan Tunjangan ke-13 untuk ASN dan Pensiunan di Tahun 2025
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600