Tanggapi Keluhan Warga Terkait Bau Limbah PT Elnusa Petrofin, Sudin LH Beri Sanksi jika Ada Pelanggaran

Rabu 16 Apr 2025, 17:51 WIB
Potret warga menunjuk ke arah lapangan tempat penyimpanan drum berisi limbah cair milik PT Elnusa Petrofin di Koja, Jakarta Utara.(Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Potret warga menunjuk ke arah lapangan tempat penyimpanan drum berisi limbah cair milik PT Elnusa Petrofin di Koja, Jakarta Utara.(Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara menanggapi keluhan bau limbah PT Elnusa Petrofin dan langsung menurunkan personelnya untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Sudin LH, Edy Mulyanto menyebutkan jika pihaknya telah menurunkan persolnel merespon keluhan warga RW 09, Rawabadak Selatan, Koja terkait limbah cair anak perusahaan pertamina tersebut.

“Kami sudah menurunkan personel dan melakukan pemeriksaan,” kata Edy.

Edy juga menyebutkan apabila dalam pemeriksaannya ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

Baca Juga: 4 RT di Jakarta Utara Terdampak Limbah PT Elnusa Petrofin, Warga Sesak Nafas

“Kami akan beri sanksi jika terdapat pelanggaran,” ungkapnya.

4 RT Terdampak Limbah PT Elnusa Petrofin

Sekretaris RT 02, RW 09 Wijaya Sudrajat mengatakan ada sekitar 4 RT (Rukun Tentangga) yang terdampak bau menyengat dari limbah perusahaan.

Wijaya menyebutkan RT 01, 02, 03 dan 05 paling terdampak dari bau limbah PT Elnusa Petrofin.

“Lapangan penyimpanan limbah berdekatan dengan area pemukiman, warga RW 09 yang paling terdampak bau RT 1, 2, 3 dan 5,” ucap Wijaya.

Baca Juga: Bau Limbah Ganggu Pemukiman di Jakarta Utara, Pemerintah Diharapkan Segera Temukan Solusi

ia menyebutkan bau limbah masuk ke rumah warga dan membuat tidak nyaman, karena posisi lapangah berhadapan langsung dengan pemukiman.

Berita Terkait

News Update