Dalam pertemuan itu, para pelapor mengungkap dugaan kekerasan sistematis, termasuk eksploitasi anak yang telah berlangsung sejak era 1970-an.
Baca Juga: Diduga Ada Kekerasan dan Eksploitasi di Perusahaan Animasi, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan
Mereka mengklaim bahwa sebagian korban direkrut sejak usia dini, kehilangan akses terhadap identitas resmi, dan dibawa bekerja keliling dunia tanpa dokumen sah.
"Dari keterangan para korban, persoalan ini bukan sekadar kekerasan fisik, tapi juga menyangkut pelanggaran hak identitas yang sangat mendasar," ujar Mugiyanto.
Ia menyatakan, pemerintah memandang serius laporan ini dan segera mengoordinasikan langkah dengan Komnas HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga lain yang relevan.
Mugiyanto juga menegaskan bahwa entitas bisnis seperti Taman Safari Indonesia wajib mematuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, sebagaimana tertuang dalam Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang mulai diterapkan sejak 2022.
"Sebagai pelaku usaha, mereka harus patuh terhadap prinsip HAM yang telah menjadi bagian dari kebijakan nasional," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Kemenkumham berencana memanggil pihak manajemen TSI guna meminta klarifikasi menyeluruh atas tuduhan yang dilayangkan oleh para mantan pekerja.
"Kami akan bergerak cepat, dan upaya klarifikasi ini ditargetkan bisa berlangsung dalam beberapa minggu ke depan," tegasnya.