POSKOTA.CO.ID - Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen penting yang dimiliki setiap masyarakat karena memuat identitas suatu keluarga.
Seiring dengan perubahan dan perbaikan dokumen administrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KK model lama kini menjadi KK model baru yang dilengkapi barcode atau kode QR di pojok kanan bawah.
Kode QR tersebut berperan sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah, dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau pejabat yang berwenang yang telah direkam secara elektronik.
Baca Juga: Tutorial Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) menjadi File PDF
Selain itu, kode ini juga digunakan sebagai securty printing untuk memastikan kemaanaan data dari dokumen Kartu Keluarga.
Dengan adanya perubahan ini, lembar identitas dapat diakses secara online melalui Hp maupun perangkat elektronik sejenis.
Anda bisa mengurus Kartu Keluarga dengan barcode secara online di situs resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id (KLIK) atau aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.
Cara Ganti KK Online Secara Mandiri
Baca Juga: Dukcapil Sosialisasi Ganti Kartu Keluarga Lama
- Kunjungi situs resmi Kemendagri, https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Buat akun dengan memasukkan data diri secara lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail yang aktif.
- Masuk dengan akun tersebut lewat nomor telepon dan password yang sudah didaftarkan.
- Pilih menu pengurusan dokumen secara online.
- Isi permohonan pembuatan KK.
- Ikuti langkahnya dan unggah dokumen yang dibutuhkan.