POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin dan rentan.
Program ini menjangkau masyarakat yang masuk ke dalam kategori khusus sehingga memenuhi syarat dan kriteria.
Penyaluran PKH pada April 2025 telah memasuki alokasi triwulan kedua. Lantas, apa saja syarat dan kriteria bagi para penerima?
Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini. Pastikan Anda memenuhi ketentuan apabila ingin menerima bantuan.
Baca Juga: Cara Cek NISN via HP untuk Bansos PIP, KJP, dan PKH
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos dari pemerintah Indonesia yang disalurkan untuk membantu kebutuhan dasar keluarga berpengasilan rendah.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan yang ada.
PKH disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia secara bertahap.
Untuk mendapatkan bansos ini, masyarakt harus memenuhi syarat dan kriteria supaya bantuan dapat tersalurakan tepat sasaran.
Baca Juga: Penting! 3 Info Terbaru Progres Pencairan Bansos April 2025 yang Wajib Diketahui KPM
Syarat dan Kriteria Penerima PKH
Berikut ini bebebrapa syarat dan kriteria penerima bansos PKH 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tergolong keluarga miskin atau rentan
- Tidak menerima bantuan lain yang serupa dari pemerintah
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahreraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Penerima PKH juga harus memenuhi kriteria kategori berikut ini:
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini
- Siswa Sekolah Dasar (SD)
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (lansia)
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Cair? Cek Status NIK e-KTP Anda Sekarang!
Besaran Bansos PKH
Adapun nominal bansos disesuaikan berdasarkan kategori penerima manfaat. Berikut rinciannya.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Jadwal pencairan:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pengecekan status penerima bansos 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi resmi atau lewat website cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian itulah syarat dan kriteria penerima PKH atau Program Keluarga Harapan 2025. Semoga membantu.