POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin dan rentan.
Program ini menjangkau masyarakat yang masuk ke dalam kategori khusus sehingga memenuhi syarat dan kriteria.
Penyaluran PKH pada April 2025 telah memasuki alokasi triwulan kedua. Lantas, apa saja syarat dan kriteria bagi para penerima?
Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini. Pastikan Anda memenuhi ketentuan apabila ingin menerima bantuan.
Baca Juga: Cara Cek NISN via HP untuk Bansos PIP, KJP, dan PKH
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos dari pemerintah Indonesia yang disalurkan untuk membantu kebutuhan dasar keluarga berpengasilan rendah.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan yang ada.
PKH disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia secara bertahap.
Untuk mendapatkan bansos ini, masyarakt harus memenuhi syarat dan kriteria supaya bantuan dapat tersalurakan tepat sasaran.
Baca Juga: Penting! 3 Info Terbaru Progres Pencairan Bansos April 2025 yang Wajib Diketahui KPM
Syarat dan Kriteria Penerima PKH
Berikut ini bebebrapa syarat dan kriteria penerima bansos PKH 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tergolong keluarga miskin atau rentan
- Tidak menerima bantuan lain yang serupa dari pemerintah
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahreraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)