POSKOTA.CO.ID - PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan sedang dalam proses likuidasi, usai mengalami serangkaian kasus gagal bayar (galbay).
Adanya kasus yang menghantam platform fintech peer-to-peer itu, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin dari perusahaan keuangan online ini.
Dalam pengumumannya disebutkan bahwa adanya Surat Keputusan OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024 tentang pencabutan izin usaha penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, keputusan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah melikuidasi perusahaan tersebut.
Artinya perusahaan akan dibubarkan dan aset yang dimiliki akan dijual untuk membayar kewajiban seperti utang atau membagi sisanya kepada pemegang saham.
Baca Juga: Investree Bubar, Ini Daftar 97 Pinjol Legal OJK 2025 yang Masih Aktif
Ada dua hasil keputusan dari hasil RUPS PT Investree Radhika Jaya yang berlangsung pada 14 Maret 2025.
“Sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ No.44 pada 27 Maret 2025, yang dibuat dihadapan Notoaris Dikta Okta Sesia, di Jakarta Selatan seluruh pemegang saham menyetujui membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya dan menunjuk serta mengangkat tim likuidator yang telah disetujui oleh OJK,” keterangan dari PT Investree.
Lebih lanjut, ada tiga orang yang ditunjuk sebagai tim likuidator, yakni Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor dan Syifa Salamah.
Dengan begitu, semua pihak berkepentingan dapat mengajukan tagihan secara tertulis disertai bukti kepada tim likuidator paling lambat 60 hari sejak diumumkannya proses likuidasi.
Baca Juga: Investree Resmi Bubar, Kreditur Bisa Ajukan Tagihan dengan 2 Cara
Warganet Mulai Pertanyakan Keamanan Platform Keuangan
Adanya kabar pembubaran Investree dan proses likuidasi, membuat sejumlah warganet mempertanyakan keamanan dari banyak platform keuangan.