Polisi Mulai Usut Dugaan Penggelapan Dana MBG di Jaksel

Rabu 16 Apr 2025, 18:34 WIB
Polisi mengusut dugaan penggelapan dana MBG di Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Polisi mengusut dugaan penggelapan dana MBG di Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Selatan sudah mulai menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) hampir Rp1 miliar.

"Betul jadi sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk yang makan gratis," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada awak media, Rabu, 16 April 2025.

Nurma mengatakan, penyidik tengah menyiapkan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penggelepan dana MBG, termasuk saksi pelapor, terlapor, dan saksi-saksi lainnya. Perkara dugaan penggelapan teregister dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Untuk sementara ini belum masih disiapkan untuk pemanggilan. Masih penyelidikan tapi sudah kita terima laporannya," ucap dia.

Baca Juga: Mitra Tak Kunjung Dibayar, Pemerintah Diminta Evaluasi Program MBG

Penyidik telah menyita barang bukti berupa kwitansi kerja sama senilai Rp900 juta. Namun, tidak menutup kemungkinan barang bukti lainnya ditemukan selama proses penyelidikan.

Kasus penggelapan dana MBG ini bermula dari pelapor bernama Ira Mesra bekerja sama dengan Pihak Yayasan dan SPPG sejak Februari-Maret 2025. Pelapor sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi MBG yang terbagi dalam dua tahap.

Namun, kliennya baru mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD/TK/RA/SD hingga memicu perselisihan pada Maret 2025. Pada kontrak perjanjian dengan yayasan tercantum harga Rp15 ribu setiap porsinya, tapi sebagian diubah jadi Rp13 ribu.

"Setelah ada pengurangan pun hak kami dipotong lagi sebesar Rp2.500 setiap porsinya. Setelah kejadian itu, Ira baru mengetahui ternyata pembayaran tahap pertama sudah dikirimkan oleh BGN kepada yayasan sebesar Rp386.500.000," kata Danna Harly, kuasa hukum Ira Mesra.

Baca Juga: Tak Kunjung Dibayar, Mitra MBG Kalibata Berhenti Beroperasi dan Rugi Hampir Rp1 Miliar

Ira baru mengetahui pembayaran tahap pertama sudah dikirimkan oleh BGN kepada yayasan sebesar Rp386.500.000. Namun, saat hendak menagih haknya, pihak yayasan mengatakan kliennya tidak mendapat bagian karena kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalih invoice dibeli oleh SPPG/Yayasan.

"Kami pun baru mendapat info terkait pencairan tahap 2 oleh BGN namun tetap tidak dibayarkan oleh yayasan," ujarnya.

Berita Terkait

News Update