POSKOTA.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti kondisi kritis lembaga peradilan di Indonesia menyusul penetapan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus ini menambah panjang daftar hakim yang terlibat dalam praktik suap, memperkuat kekhawatiran akan eksistensi mafia peradilan di tubuh lembaga yudikatif.
Dalam catatannya, ICW menyampaikan bahwa sepanjang periode 2011 hingga 2024, sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Baca Juga: Terbongkar! Tiga Hakim Ngaku Terima Suap Rp60 Miliar demi Bebaskan Korporasi CPO
Mereka umumnya terlibat dalam praktik “jual-beli” vonis demi mengatur hasil putusan sesuai pesanan. Nilai suap yang tercatat mencapai angka fantastis, yakni Rp107.999.281.345.
ICW menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola internal Mahkamah Agung (MA).
Menurut lembaga antikorupsi itu, praktik manipulasi vonis oleh aparat peradilan telah menjadi penyakit kronis yang tidak lagi bisa dibiarkan.
Mereka mendesak MA untuk segera berbenah dan mengambil langkah konkret, termasuk membangun sistem pemetaan risiko korupsi di lembaga peradilan.
"Ini bukan sekadar pelanggaran etik atau perilaku menyimpang individu. Ini persoalan sistemik yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan rentannya integritas aparat pengadilan," tulis ICW dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip Poskota pada Rabu, 16 April 2025.
Baca Juga: Kejagung Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Perkara CPO
ICW juga merekomendasikan agar Mahkamah Agung bekerja sama dengan lembaga lain seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta elemen masyarakat sipil untuk membentuk mekanisme pengawasan terpadu.