Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi membongkar bangunan tanpa izin di Bekasi Selatan, Selasa, 15 April 2025. (Sumber: Dok. PPID Dinas Tata Ruang Kota Bekasi)

JAKARTA RAYA

Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air

Rabu 16 Apr 2025, 10:10 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pembongkaran bangunan di atas saluran air (Fasilitas Umum) di wilayah Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa, 15 April 2025.

Penertiban ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat perihal adanya bangunan di atas saluran air. Keberadaan bangunan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan benar telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisum 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, dan Kelurahan Pekayon Jaya.

Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Kembali Dilanjutkan, Tersisa 5,26 Km

Tim melaksanakan pembongkaran sesuai Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1675/Distaru.Dalru tanggal 14 April 2025, dengan dasar pembongkaran karena bangunan tersebut melanggar beberapa Peraturan, antara lain:

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang telah menyampaikan Surat Peringatan I, II, dan III Serta Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan.

Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Dipastikan Selesai Hari Ini

“Sudah kami layangkan Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai saat ini belum dibongkar, maka kita lakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” ujarnya.

Selama tahapan pembongkaran, kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya Banjir atau Longsor di wilayah Kota Bekasi.

Tags:
Dinas Tata Ruang Kota BekasiKota Bekasipembongkaran bangunan

Tim Poskota

Reporter

Aminudin AS

Editor