POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang tercatat sebagai penerima bansos, dapatkan saldo dana Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saldo dana bansos Rp2.400.000 tersebut merupakan akumulasi pencairan selama satu tahun pada 2025 yang akan disalurkan secara bertahap setiap periodenya sesuai ketentuan Pemerintah.
Pencairan tahap pertama subsidi BPNT sendiri telah dilakukan, dan kini masyarakat tengah bersiap menunggu pencairan tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2025.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan upaya untuk meningkatkan akurasi data penerima dana bansos tersebut, pemerintah melakukan perubahan signifikan dalam sistem pendataan penerimaan.
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi dan kebutuhan akan data yang lebih akurat, pemerintah kini mengganti sistem dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Bagi Anda yang ingin memastikan NIK e-KTP tercatat sebagai penerima bansos Rp2.400.00 dari subsidi BPNT, penting untuk mengeceknya secara berkala di situs resmi Kementrian Sosial.
Apa Itu Bansos BPNT?
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat miskin.
Bansos ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa ditarik bebas, melainkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pencairan dana bansos dari subsidi BPNT ini sendiri dilakukan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di Indonesia.