POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan lulus kemudian ingin mengundurkan diri, sebaiknya jangan terburu-buru mengambil keputusan.
Pasalnya, berdasarkan surat edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sanksi yang akan ditetapkan bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.
Penjelasan ini merujuk pada Pasal 58 Ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Mau Daftar Seleksi CPNS 2025? Berikut Cara Buat Akun SSCASN dan Registrasi Peserta
Adapun poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Sanksi Bagi Pelamar yang Mengundurkan Diri
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah memperoleh Nomor Induk Calon PNS (NIP) atau Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan untuk melamar pada seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Sebagai contoh, jika seseorang lulus seleksi ASN 2025 dan mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP, maka ia tidak bisa mendaftar kembali pada seleksi ASN tahun 2026 dan 2027.
Artinya ia tidak bisa mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi dalam jangka dua tahun.
2. Pengecualian Sanksi
Sementara, sanksi tersebut tidak berlaku apabila pelamar dinyatakan lulus di lokasi yang berbeda dengan lokasi yang dilamar semula sebagai hasil dari optimalisasi kebutuhan formasi. Serta mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.
Contoh Kasusnya yaitu seorang pelamar melamar posisi dokter ahli pertama di RSUP Fatmawati Jakarta, namun dinyatakan lulus di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado akibat optimalisasi formasi.
Jika ia mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP, maka tidak akan dikenai sanksi.
Namun, apabila pengunduran diri dilakukan setelah NIP diterbitkan, maka sanksi tetap berlaku.
3. Tata Cara Pengunduran Diri
Ada tata cara pengunduran diri yang harus diikuti oleh pelamar. Diantaranya:
- Pelamar yang belum memiliki NIP: Wajib melakukan konfirmasi pengunduran diri melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan memilih opsi "Mengundurkan Diri".
- Pelamar yang sudah memiliki NIP: Harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada instansi terkait, yang selanjutnya diteruskan ke Kepala BKN.
4. Konsekuensi Jika Tidak Mengikuti Prosedur
Pelamar yang tidak mengikuti prosedur pengunduran diri yang resmi, meskipun tidak hadir atau tidak melengkapi berkas, tetap akan dinyatakan lulus.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu, Peluang Baru untuk Honorer Jadi ASN Tanpa Seleksi Ulang
Artinya, tidak dapat mendaftar seleksi ASN pada tahun anggaran berikutnya.
Demikian penjelasan terkait sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri berdasarkan surat edaran BKN.
Pastikan untuk mempertimbangkan matang-matang sebelum mengambil keputusan, karena sanksi yang ditetapkan cukup berat dan bisa mempengaruhi peluang Anda ke depannya. Semoga informasi ini bermanfaat.