Mengundurkan Diri Setelah Lulus ASN? Ini Konsekuensi Beratnya

Rabu 16 Apr 2025, 18:12 WIB
Ilustrasi ASN. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi ASN. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Namun, apabila pengunduran diri dilakukan setelah NIP diterbitkan, maka sanksi tetap berlaku.

3. Tata Cara Pengunduran Diri

Ada tata cara pengunduran diri yang harus diikuti oleh pelamar. Diantaranya:

- Pelamar yang belum memiliki NIP: Wajib melakukan konfirmasi pengunduran diri melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan memilih opsi "Mengundurkan Diri".

- Pelamar yang sudah memiliki NIP: Harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada instansi terkait, yang selanjutnya diteruskan ke Kepala BKN.

4. Konsekuensi Jika Tidak Mengikuti Prosedur

Pelamar yang tidak mengikuti prosedur pengunduran diri yang resmi, meskipun tidak hadir atau tidak melengkapi berkas, tetap akan dinyatakan lulus.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu, Peluang Baru untuk Honorer Jadi ASN Tanpa Seleksi Ulang

Artinya, tidak dapat mendaftar seleksi ASN pada tahun anggaran berikutnya.

Demikian penjelasan terkait sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri berdasarkan surat edaran BKN.

Pastikan untuk mempertimbangkan matang-matang sebelum mengambil keputusan, karena sanksi yang ditetapkan cukup berat dan bisa mempengaruhi peluang Anda ke depannya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Berita Terkait

News Update