Mengundurkan Diri Setelah Lulus ASN? Ini Konsekuensi Beratnya

Rabu 16 Apr 2025, 18:12 WIB
Ilustrasi ASN. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi ASN. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan lulus kemudian ingin mengundurkan diri, sebaiknya jangan terburu-buru mengambil keputusan.

Pasalnya, berdasarkan surat edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sanksi yang akan ditetapkan bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.

Penjelasan ini merujuk pada Pasal 58 Ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Mau Daftar Seleksi CPNS 2025? Berikut Cara Buat Akun SSCASN dan Registrasi Peserta

Adapun poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

1. Sanksi Bagi Pelamar yang Mengundurkan Diri

Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah memperoleh Nomor Induk Calon PNS (NIP) atau Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan untuk melamar pada seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Sebagai contoh, jika seseorang lulus seleksi ASN 2025 dan mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP, maka ia tidak bisa mendaftar kembali pada seleksi ASN tahun 2026 dan 2027.

Artinya ia tidak bisa mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi dalam jangka dua tahun.

2. Pengecualian Sanksi

Sementara, sanksi tersebut tidak berlaku apabila pelamar dinyatakan lulus di lokasi yang berbeda dengan lokasi yang dilamar semula sebagai hasil dari optimalisasi kebutuhan formasi. Serta mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

Contoh Kasusnya yaitu seorang pelamar melamar posisi dokter ahli pertama di RSUP Fatmawati Jakarta, namun dinyatakan lulus di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado akibat optimalisasi formasi.

Jika ia mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP, maka tidak akan dikenai sanksi.

Berita Terkait

News Update