Mantan Pemain Film Kolosal Sekar Arum Terancam 15 Tahun Penjara Gara-Gara Uang Palsu

Rabu 16 Apr 2025, 11:02 WIB
Mantan Artis kolosal sinetron 'Angling Dharma' populer era tahun 90-an, Sekar Arum Widara alias SAW, 41 tahun, tertunduk malu saat diamankan petugas security mall belanja menggunakan uang palsu. (Sumber: Polres Metro Jakarta Selatan)

Mantan Artis kolosal sinetron 'Angling Dharma' populer era tahun 90-an, Sekar Arum Widara alias SAW, 41 tahun, tertunduk malu saat diamankan petugas security mall belanja menggunakan uang palsu. (Sumber: Polres Metro Jakarta Selatan)

POSKOTA.CO.ID – Mantan pemain film kolosal Sekar Arum Widara kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah terlibat dalam kasus peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah.

Polisi telah menjeratnya dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

"Ancaman 15 tahun penjara," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip Poskota pada Rabu, 16 April 2025.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Aktris Sekar Arum Gunakan Uang Palsu Rp10 Juta Sedekah ke Masjid Istiqlal

Kasus ini terungkap setelah kasir sebuah minimarket di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, mencurigai transaksi yang dilakukan Sekar Arum pada Senin, 14 April 2025.

Sebelumnya, Sekar sempat mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu di beberapa toko lain, namun gagal karena kecurigaan kasir.

Kepada penyidik, Sekar mengaku menggunakan uang palsu untuk berbelanja dan bahkan berniat menjualnya.

Tak hanya itu, dia juga dilaporkan telah menyumbangkan sejumlah uang palsu ke kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta, sehari sebelum Lebaran. “Dia menyebutkan telah memberikan sekitar Rp10 juta ke kotak amal masjid,” ujar Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, pengakuan ini masih dalam tahap penyelidikan. Sekar mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang rekan.

Meski demikian, pengakuannya mengenai asal-usul uang palsu ini masih berubah-ubah. Menurut polisi, Sekar menyadari bahwa uang yang digunakan adalah palsu.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp35 juta yang telah digunakan dalam transaksi.

Berita Terkait

News Update