Isu ijazah Presiden Jokowi menjadi pelajaran penting dalam dinamika demokrasi dan tata kelola negara. Di satu sisi, publik berhak menuntut keterbukaan. Di sisi lain, pejabat publik berhak melindungi kehormatannya dari tuduhan tanpa dasar.
Mahfud MD memberikan sudut pandang hukum yang menyeimbangkan keduanya. Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan seperti UGM tidak wajib menjelaskan panjang lebar karena hanya berperan sebagai penerbit, bukan pembuat isu.
Langkah hukum yang dipertimbangkan Jokowi menunjukkan bahwa isu ini telah melampaui batas opini dan kini menyentuh wilayah yudisial. Apakah polemik ini akan menjadi babak baru dalam demokrasi kita atau justru meredup, semuanya kini berpulang pada proses hukum dan transparansi yang akan dijalankan secara sah dan adil.