Mahfud MD Bilang UGM Tak Perlu Terlibat Soal Isu Ijazah Jokowi: Mereka Hanya Mengeluarkan, Bukan Memalsukan

Rabu 16 Apr 2025, 14:54 WIB
Mahfud MD saat memberikan pernyataan melalui kanal YouTube Terus Terang membahas polemik ijazah Presiden Jokowi.

Mahfud MD saat memberikan pernyataan melalui kanal YouTube Terus Terang membahas polemik ijazah Presiden Jokowi.

Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi tertentu yang bersifat publik.

“Ndak salah (publik ingin melihat ijazah Jokowi). Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Mahfud.

Dalam hal ini, apabila seorang pejabat tidak ingin membuka informasi tersebut, maka publik dapat mengajukan permohonan ke Komisi Informasi untuk meminta putusan hukum terkait kewajiban membuka data.

“Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. Kalau keputusannya harus dibuka, ya buka. Siapa? Ya nanti dibuka aja di KPU,” jelas Mahfud.

Penjelasan Mahfud ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi dalam demokrasi modern, terutama untuk pejabat publik yang telah memperoleh mandat rakyat melalui proses pemilihan umum.

Jokowi Akan Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi polemik yang terus berlanjut dan semakin meluas, Presiden Jokowi akhirnya buka suara pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam keterangannya kepada media setelah menerima perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Jokowi menyampaikan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

“Ketiga, saya mempertimbangkan karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik. Saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini membawa ini ke ranah hukum,” tegas Jokowi.

Meski belum menyebut siapa pihak yang akan digugat, Jokowi menyatakan bahwa langkah hukum tersebut sedang dikaji oleh tim kuasa hukum pribadinya.

“Nanti biar disiapkan oleh kuasa hukum. Nanti akan segera putuskan. Nanti kuasa hukum yang akan melihat,” jelasnya.

Enggan Memperlihatkan Ijazah

Menariknya, dalam pernyataan tersebut, Jokowi tetap pada pendiriannya untuk tidak memperlihatkan ijazahnya kepada publik.

Ia berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkannya untuk menunjukkan ijazah secara terbuka kepada masyarakat.

Berita Terkait

News Update