Mahfud MD saat memberikan pernyataan melalui kanal YouTube Terus Terang membahas polemik ijazah Presiden Jokowi.

Nasional

Mahfud MD Bilang UGM Tak Perlu Terlibat Soal Isu Ijazah Jokowi: Mereka Hanya Mengeluarkan, Bukan Memalsukan

Rabu 16 Apr 2025, 14:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik. Berbagai pihak menuntut transparansi dan kejelasan atas dokumen akademik Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.

Di tengah meningkatnya perbincangan publik, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut memberikan tanggapan.

Dalam siniar (podcast) berjudul “Terus Terang” yang tayang di kanal YouTube pribadinya pada 15 April 2025, Mahfud menyatakan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai institusi yang mengeluarkan ijazah Jokowi, tidak perlu terlibat secara aktif dalam perdebatan yang berkembang.

“Seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu, karena UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan memalsukan ijazah,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Profil Dina Indriani, Istri King Abdi yang Viral Lagi Usai Operasi Plastik dan Isu Bebek Carok

UGM Hanya Mengeluarkan, Bukan Memalsukan

Mahfud menjelaskan bahwa peran UGM hanya sebatas mengeluarkan ijazah kepada alumninya yang telah memenuhi syarat kelulusan.

Dalam hal ini, jika Jokowi memang lulus dari Fakultas Kehutanan UGM, maka cukup bagi pihak kampus menyatakan hal tersebut tanpa perlu melakukan pembelaan panjang lebar.

“UGM tinggal mengatakan, saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini. Gitu aja. Selesai,” lanjut Mahfud.

Sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara, Mahfud menilai, segala keraguan publik terhadap keabsahan ijazah bukan menjadi tanggung jawab institusi pendidikan, melainkan pribadi yang bersangkutan. Dalam konteks ini, Jokowi sebagai pemegang ijazah memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan.

“(Tinggal Pak Jokowi) menjelaskan kepada publik kenapa kok sampai hilang dan sebagainya,” imbuh Mahfud.

Permintaan Publik Bukan Pelanggaran Hukum

Mahfud menegaskan bahwa tuntutan publik untuk melihat keaslian ijazah seorang pejabat negara, termasuk presiden, bukan tindakan melanggar hukum.

Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi tertentu yang bersifat publik.

“Ndak salah (publik ingin melihat ijazah Jokowi). Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Mahfud.

Dalam hal ini, apabila seorang pejabat tidak ingin membuka informasi tersebut, maka publik dapat mengajukan permohonan ke Komisi Informasi untuk meminta putusan hukum terkait kewajiban membuka data.

“Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. Kalau keputusannya harus dibuka, ya buka. Siapa? Ya nanti dibuka aja di KPU,” jelas Mahfud.

Penjelasan Mahfud ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi dalam demokrasi modern, terutama untuk pejabat publik yang telah memperoleh mandat rakyat melalui proses pemilihan umum.

Jokowi Akan Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi polemik yang terus berlanjut dan semakin meluas, Presiden Jokowi akhirnya buka suara pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam keterangannya kepada media setelah menerima perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Jokowi menyampaikan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

“Ketiga, saya mempertimbangkan karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik. Saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini membawa ini ke ranah hukum,” tegas Jokowi.

Meski belum menyebut siapa pihak yang akan digugat, Jokowi menyatakan bahwa langkah hukum tersebut sedang dikaji oleh tim kuasa hukum pribadinya.

“Nanti biar disiapkan oleh kuasa hukum. Nanti akan segera putuskan. Nanti kuasa hukum yang akan melihat,” jelasnya.

Enggan Memperlihatkan Ijazah

Menariknya, dalam pernyataan tersebut, Jokowi tetap pada pendiriannya untuk tidak memperlihatkan ijazahnya kepada publik.

Ia berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkannya untuk menunjukkan ijazah secara terbuka kepada masyarakat.

“Tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan kepada mereka. Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang dimiliki,” pungkas Jokowi.

Sikap Jokowi ini memicu perdebatan baru. Sebagian pihak menganggap bahwa keterbukaan terhadap informasi seperti ijazah merupakan bagian dari akuntabilitas pejabat publik.

Sementara itu, sebagian lainnya berpandangan bahwa hak privasi tetap berlaku selama tidak ada pelanggaran hukum yang jelas.

Posisi UGM: Tegaskan Tak Terlibat

Di tengah situasi yang semakin sensitif, pihak Universitas Gadjah Mada telah lebih dulu memberikan klarifikasi pada pekan sebelumnya.

UGM menyatakan bahwa pihaknya memiliki dokumen lengkap terkait status akademik Jokowi dan menolak ikut terlibat dalam polemik politik.

UGM menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi sah dan sesuai prosedur akademik yang berlaku. Dalam pernyataannya, UGM juga menolak terlibat lebih jauh dalam dinamika politik yang berkembang.

“UGM bukan pihak yang berwenang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang bersifat politis. Kami hanya menyampaikan data administratif akademik,” tulis UGM dalam pernyataan resmi.

Baca Juga: Pengacara Hotma Sitompul Meninggal Dunia Hari Ini

Refleksi Hukum dan Etika Publik

Polemik mengenai keaslian ijazah seorang kepala negara sejatinya merupakan isu yang menyentuh dua ranah: hukum dan etika publik.

Secara hukum, masyarakat berhak menuntut transparansi atas dasar Undang-undang KIP. Namun di sisi lain, keengganan pejabat untuk membuka dokumen pribadi, selama tidak melanggar undang-undang, tetap memiliki legitimasi.

Mahfud MD sendiri melihat bahwa jika jalur hukum ditempuh, maka polemik ini akan mendapatkan titik terang melalui proses peradilan di Komisi Informasi atau lembaga yudisial lainnya.

Di sisi lain, langkah Jokowi yang mempertimbangkan tindakan hukum terhadap tudingan palsu dapat menjadi preseden penting dalam penegakan perlindungan nama baik seorang pejabat.

Isu ijazah Presiden Jokowi menjadi pelajaran penting dalam dinamika demokrasi dan tata kelola negara. Di satu sisi, publik berhak menuntut keterbukaan. Di sisi lain, pejabat publik berhak melindungi kehormatannya dari tuduhan tanpa dasar.

Mahfud MD memberikan sudut pandang hukum yang menyeimbangkan keduanya. Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan seperti UGM tidak wajib menjelaskan panjang lebar karena hanya berperan sebagai penerbit, bukan pembuat isu.

Langkah hukum yang dipertimbangkan Jokowi menunjukkan bahwa isu ini telah melampaui batas opini dan kini menyentuh wilayah yudisial. Apakah polemik ini akan menjadi babak baru dalam demokrasi kita atau justru meredup, semuanya kini berpulang pada proses hukum dan transparansi yang akan dijalankan secara sah dan adil.

Tags:
Komisi InformasiKeterbukaan Informasi PublikPolemik ijazahUGMMahfud MDIjazah Jokowi

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor