Persoalan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini sudah menjadi perbincangan sejak lama dan kembali mencuat ke publik.
Pihak UGM pun sempat buka suara dan mempublikasikan melalui laman resminya di mana Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta menyesalkan adanya informasi terkait ijazah palsu.
“Kita sangat menyesalkan informasi yang disampaikan seorang dosesn yang seharusnya bisa mencerahkan dan mendidik masyarakat dengan informasi yang bermanfaat,” kata sigit.
Kemudian pada Selasa, 15 April 2025 UGM mengkonfirmasi terkait keabsahan ijazah Jokowi dalam pertemuan dengan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Fakultas Kehutanan.
Tiga perwakilan TPUA yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa bertemu dengan pihak UGM.
“Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada 5 November 1986,” keterangan dari UGM.
Lebih lanjut, UGM menegaskan tidak terikat konflik kepentingan dengan TPUA dan Jokowi.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Bantah Ijazah Jokowi Palsu: Sudah Diverifikasi UGM dan KPU
“UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribdai dan keterbukaan informasi publik,” kata UGM.
“UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik, sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegah hukum,” pungkasnya.