POSKOTA.CO.ID - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD memandang bahwa masyarakat berhak untuk mempertanyakan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, hal tersebut sah dan masyarakat tidak salah apabila meminta keterbukaan informasi sebab ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi, di mana pejabat harus memaparkan dokumen-dokumen tersebut untuk transparansi.
“Tidak salah karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik,” ungkap Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud juga menyebutkan seharusnya pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu terlibat dalam urusan pembuktian ijazah Jokowi.
Baca Juga: Keanehan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Dalam Skripsi Jokowi Tidak Ada Nama Dosen Penguji
“Seharusnya UGM tidak perlu terlibat dalam urusan itu, karena UGM adalah yang mengeluarkan ijazah bukan yang memalsukan ijazah. UGM hanya perlu menjelaskan tentang mengeluarkan ijazah dan Jokowi yang membuktikan dengan orang yang menuntutnya,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud menilai proses pengadilan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini tidak proporsional, sehingga publik terus menanyakan keabsahan ijazahnya.
“Menurut saya pengadilannya tidak proporsional yang sudah ditempuh selama ini,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, disebutkan bisa saja Jokowi tidak membuka informasi ijazahnya kepada publik. Ada pengadilan Komisi Informasi yang memiliki kekuatan mengingat.
Baca Juga: Tuntut Keaslian Ijazah Jokowi, Massa Geruduk UGM Minta Pihak Kampus Jujur
“Semisal keputusannya harus dibuka, nanti dibuka misal di KPU Solo. Dulu daftar pertama KPU Solo ketika namanya Drs Joko Widodo, kemudian setelah jadi presiden ada ijazah lagi jadi Ir Joko Widodo. Itu kan nantinya bisa dibuka ke publik,” ungkapnya.
Polemik Ijazah Palsu Jokowi
Persoalan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini sudah menjadi perbincangan sejak lama dan kembali mencuat ke publik.
Pihak UGM pun sempat buka suara dan mempublikasikan melalui laman resminya di mana Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta menyesalkan adanya informasi terkait ijazah palsu.
“Kita sangat menyesalkan informasi yang disampaikan seorang dosesn yang seharusnya bisa mencerahkan dan mendidik masyarakat dengan informasi yang bermanfaat,” kata sigit.
Kemudian pada Selasa, 15 April 2025 UGM mengkonfirmasi terkait keabsahan ijazah Jokowi dalam pertemuan dengan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Fakultas Kehutanan.
Tiga perwakilan TPUA yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa bertemu dengan pihak UGM.
“Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada 5 November 1986,” keterangan dari UGM.
Lebih lanjut, UGM menegaskan tidak terikat konflik kepentingan dengan TPUA dan Jokowi.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Bantah Ijazah Jokowi Palsu: Sudah Diverifikasi UGM dan KPU
“UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribdai dan keterbukaan informasi publik,” kata UGM.
“UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik, sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegah hukum,” pungkasnya.