Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Putusan "Ontslag" Korupsi CPO

Rabu 16 Apr 2025, 08:29 WIB
Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSY, yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di Wilmar Group. (Sumber: Dok Humas Kejagung RI)

Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSY, yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di Wilmar Group. (Sumber: Dok Humas Kejagung RI)

Lebih lanjut, Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim yang terlibat dalam putusan perkara tersebut sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Hakim Djuyamto (DJU), yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abdul Qohar juga menyebutkan bahwa dua hakim lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al), yang kini juga ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.

“Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim ini didasarkan pada bukti yang cukup kuat, yang dikumpulkan melalui pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi,” ungkap Qohar.

Ketiga hakim ini dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

News Update